Nasional

Hakim Arief Hidayat: Dalil untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon 02 Tidak Memiliki Dasar Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hakim MK, Arief Hidayat, memimpin sidang pembacaan putusan yang menegaskan tidak terdapat bukti intervensi presiden dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Arief Hidayat menyatakan perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368/2023 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2023 telah sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi sebelumnya di putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca  Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Hilgers dan Reijnders, Langkah Terakhir Menunggu Keppres

“Secara substansi, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam menetapkan syarat-syarat pasangan calon,” ujar Arief dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut, Arief menolak dalil pemohon yang menyatakan adanya intervensi Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup dan argumentasi hukum yang kuat. Akibatnya, dalil pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 juga ditolak oleh Mahkamah.

Baca  Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain untuk Piala Asia U-23, Borneo FC Kirim 4 Wakil

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon, serta dugaan ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon, adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button