Grebek Curanmor di Balikpapan, Polisi Ciduk Residivis Bersama Motor Curian
Editorialkaltim.com – Dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2024, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menggulung kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka MFT (24), seorang residivis, diciduk pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kota Balikpapan, beserta barang bukti berupa motor Honda Vario warna biru tua.
Kapolsek Loa Janan, Iswanto, melaporkan kasus ini terungkap berkat laporan polisi dari Suryanti (34), korban yang kehilangan motor pada Senin (16/9/2024). Motor tersebut hilang dari teras rumah di Dusun Harapan Jaya RT 7, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Berkat laporan tersebut, kami segera melakukan investigasi yang membuahkan hasil dengan penangkapan MFT,” kata Iswanto.
Tim Unit Reskrim Loa Janan, dengan bantuan Unit Jatanras Polresta Balikpapan, berdasarkan keterangan saksi dan investigasi mendalam, berhasil menangkap MFT.
“Kami mengamankan sepeda motor bersama kunci kontak dan BPKB sebagai barang bukti,” ujar Iswanto.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memerangi kejahatan kendaraan bermotor,” tambahnya.
MFT kini menghadapi dakwaan pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus memeriksa pelaku dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Iswanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan.
“Kami mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat lebih berhati-hati,” pungkas Iswanto.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.