Gibran Tanggapi Santai Putusan DKPP: Kami Tindak Lanjuti
Editorialkaltim.com – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan santai terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam proses pendaftaran dirinya sebagai calon. Gibran menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran seperti dikutip Antara di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua dan anggota KPU RI adalah peringatan keras terakhir.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan langsung di kanal YouTube DKPP, mengabulkan sebagian dari pengaduan yang diajukan terhadap KPU.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, DKPP menerima empat laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
DKPP telah memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak dibacakan dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.