Samarinda

Gelar Sosialisasi Raperda, Deni Godok Payung Hukum Ketahanan Keluarga

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.(qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Rancangan Perda (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga oleh Komisi IV DPRD Samarinda.

Bertujuan untuk menciptakan keutuhan dan ketahanan keluarga, Raperda ini masih membutuhkan usulan-usulan masyarakat, hal itu agar dapat menjadi suatu produk hukum yang mengakomodir seluruh masyarakat kota Samarinda.

Sebagai bentuk penyebarluasan Raperda anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mensosialisasikan Rancangan Perda itu untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat guna mengetahui isi maupun tujuan dari Raperda tersebut.

Baca  Joha Dorong Masyarakat Samarinda Gotong Royong Tangani Banjir

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Kapten Soedjono Aj, Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Selasa (6/6/2023).

Deni menerangkan Raperda ini merupakan suatu landasan hukum untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Samarinda. Karena menurutnya Raperda ini dikeluarkan salah satunya untuk memberikan payung hukum yang dapat melindungi keutuhan keluarga, baik dari kekerasan seksual atau pencabulan, KDRT, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Bahkan ini juga belakangan ini itu terjadi dengan meningkat khususnya di Samarinda. Baru aja berapa hari yang lalu kita menemukan pelaku pencabulan, kemudian ada pelaku KDRT,” Ucapnya.

Baca  Gelar Sosialisasi Raperda Inisiasi, Abdul Rofik Dukung UMKM Berkualitas

Politisi Gerindra itu juga menginginkan dengan hadirnya Raperda ini masyarakat Samarinda bisa memiliki keluarga yang utuh,pokok,mandiri, dan kuat. Agar, kekerasan yang terjadi di dalam keluarga itu dapat terminimalisir dan dapat menjadi keharmonisan dalam sebuah ikatan keluarga.

“Karena benteng terkuat untuk mencegah kekerasan seksual, atau KDRT itu adalah keluarga itu sendiri. Jadi tinggal bagaimana mereka bisa membentuk keluarga mereka sendiri,” Jelas Deni.

Baca  Sani Kritik Mandatory Standing Hilang di UU Kesehatan hingga Izin Praktik Dokter Asing

Deni berharap melalui Raperda ini dapat memberikan hasil yang positif terhadap ketahanan keluarga di Kota Tepian. Melalui Raperda ini masyarakat Samarinda dapat memiliki ketahanan keluarga kokoh, nyaman, tentram, dan bahagia.

“Jadi artinya dari ketahanan keluarga ini kita ingin membentuk suatu keluarga yang bisa dibilang sakinah mawaddah warahmah. Dan kita harapkan dengan adanya perda ini nanti, masyarakat itu tadi bisa membentengi dan melindungi diri keluarganya masing-masing,” tutupnya. (qon/nfa)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker