Samarinda

Fahruddin Yakini Ekonomi Kreatif Mampu Menopang Perekonomian Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Di Kota Samarinda, bisnis dari sektor ekonomi kreatif mulai menunjukkan pertumbuhan. DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif, yang kini telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin, mengungkapkan keyakinannya bahwa bisnis yang berkembang dari sektor ekonomi kreatif bisa menjadi penopang utama dalam memajukan perekonomian daerah. Rancangan regulasi hukum ini bertujuan untuk menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

Baca  Pembangunan Dermaga Wisata Samarinda Seberang, Komisi I DPRD Soroti Kepentingan Masyarakat

“Namun bukan berarti sektor lainnya diabaikan, karena sektor lainnya kini juga banyak berkembang di Samarinda seperti subsektor arsitektur, desain interior, seni rupa, desain produk, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, serta penertiban dan aplikasi,” jelas Fahruddin.

Diantara 17 subsektor ekonomi kreatif, Samarinda akan memusatkan perhatian pada empat subsektor, yaitu kuliner, kriya, musik, dan fesyen. Fahruddin berharap setelah perda ekonomi kreatif ini disahkan, nantinya dapat meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

Baca  Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan, Ahmat Sopian Ingatkan Kesejahteraan Guru

“Kami dari pansus akan melakukan berbagai kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum raperda ini disetujui bersama dengan Pemkot Samarinda,” tutup Fahruddin. (Lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button