Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Bupati Kukar: Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B – 41/ORG/065.11/01/2023. SE ini mengatur tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD perlu mengatur penugasan pada hari libur dan cuti bersama,” instruksi Edi.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik ini ditujukan kepada berbagai stakeholder terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD.
Dalam edarannya, Bupati Edi Damansyah memperjelas bahwa Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.
Edaran juga mencakup penjelasan bahwa Cuti Bersama untuk Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Edi Damansyah juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja untuk memantau pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dia menekankan pentingnya langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja harus memantau pelaksanaan libur dan cuti,” tuturnya.
Melalui Surat Edaran ini, Bupati Kukar berharap untuk menjaga konsistensi pelayanan kepada masyarakat meski di saat Libur Nasional dan Cuti Bersama. (lin/adv)