Dua Tersangka Ditangkap, Jaringan Peredaran Sabu di Kutai Barat Terbongkar
Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, Ridwan alias Ride (34) dan Samuel (41), ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat pada Senin (7/10/2024) malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka bernama Iwan Saputra.
Iwan, yang ditangkap lebih dulu, mengungkap bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari Samuel. Berdasarkan informasi dari Iwan, petugas langsung menuju ke rumah Samuel.
Saat penangkapan berlangsung, Ridwan mencoba melarikan diri sambil membuang sebuah kotak hitam yang berisi delapan poket sabu.
Petugas yang sigap berhasil mengamankan Ridwan dan mengumpulkan barang bukti yang dibuangnya.
Selanjutnya, dalam penggeledahan di rumah Samuel, petugas menemukan bukti lain termasuk uang tunai sebesar Rp 6.500.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Selain uang, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lain yang digunakan untuk mengemas sabu.
Kedua tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Samuel diketahui bertugas menjual sabu atas perintah seorang pemasok bernama Fatur, yang kini menjadi buronan polisi.
Kapolres Kutai Barat, melalui Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar lebih jauh jaringan narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.