Demokrasi Lokal di Persimpangan: Antara Pilkada, DPRD, dan Suara Rakyat

Oleh : Masykur Sarmian
Editorialkaltim.com – Di negeri ini, pascareformasi, rakyat hingga kini menikmati satu hak politik yang sangat berharga, yaitu memilih langsung kepala daerahnya. Setiap suara bukan sekadar angka, melainkan wujud kedaulatan, manifestasi aspirasi, serta penopang akuntabilitas kekuasaan. Pilkada langsung bukan semata prosedur administratif, melainkan denyut nadi demokrasi lokal, jembatan partisipasi publik, dan cermin integritas pemerintahan.
Namun kini, bayangan masa lalu kembali menghantui. Wacana agar kepala daerah dipilih melalui DPRD kembali mengemuka. Bayangkan rakyat hanya menjadi penonton, sementara keputusan yang menentukan nasib kota, kabupaten, atau provinsi dibuat di ruang rapat tertutup. Demokrasi lokal yang dibangun melalui puluhan tahun perjuangan dan pengorbanan terancam kehilangan jiwanya.
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka peluang besar bagi praktik politik uang. Suara anggota dewan berpotensi diperjualbelikan demi keuntungan politik atau finansial. Politik dagang sapi bukan sekadar istilah, melainkan gambaran nyata ketika jabatan kepala daerah menjadi komoditas tawar-menawar elite.
Dalam situasi ini, aspirasi rakyat tersingkir dan digantikan oleh transaksi politik terselubung. Kepala daerah tidak lagi lahir sebagai pelayan masyarakat, melainkan sebagai produk kompromi elite partai. Demokrasi lokal pun bergeser menjadi arena permainan uang dan kekuasaan, bukan kompetensi dan kehendak publik.
Pemilihan melalui DPRD memberi dominasi besar kepada partai politik. Kepala daerah berpotensi menjadi produk oligarki partai, bukan representasi aspirasi rakyat. Talenta lokal yang memiliki kapasitas dan integritas tersingkir, regenerasi kepemimpinan terhambat, dan kualitas kebijakan daerah menurun.
Rakyat semakin terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Demokrasi kehilangan substansi dan berubah menjadi formalitas belaka.
Penghapusan hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerah berpotensi melahirkan apatisme dan ketidakpercayaan publik. Pertanyaan pun mengemuka: Apa gunanya berpartisipasi jika suara kami tidak menentukan siapa pemimpin daerah?
Apatisme bukan sekadar data statistik, melainkan luka serius dalam demokrasi. Ia menggerogoti legitimasi kekuasaan, melemahkan partisipasi, dan menurunkan kesadaran politik masyarakat.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD cenderung berlangsung tertutup dan minim pengawasan publik. Proses lobi, negosiasi, dan transaksi politik berjalan tanpa keterbukaan. Transparansi menghilang, akuntabilitas melemah, dan praktik politik transaksional semakin subur.
Demokrasi yang lahir dari semangat reformasi dapat runtuh hanya karena absennya pengawasan publik.
Politik uang yang merajalela, oligarki partai yang menguat, proses politik yang tertutup, serta terhambatnya regenerasi kepemimpinan merupakan ancaman nyata. Efisiensi birokrasi atau penghematan anggaran Pilkada tidak sebanding dengan kerugian sosial-politik yang ditimbulkannya.
Demokrasi lokal terancam retak dari dalam.
Namun, menyerah bukanlah pilihan. Pilkada langsung harus tetap dipertahankan karena merupakan jiwa demokrasi lokal. Yang dibutuhkan bukan penghapusan, melainkan reformasi dan inovasi untuk menutup berbagai kelemahannya.
Alternatif Solusi: Menyelamatkan Pilkada Langsung
- Pengawasan dan Transparansi yang Lebih Ketat
Setiap tahapan Pilkada harus terbuka dan dapat diawasi publik, termasuk laporan dana kampanye dan penggunaan anggaran. KPU dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil untuk membangun sistem audit terbuka, termasuk rasionalisasi anggaran agar lebih efisien dan tepat guna. - Pembatasan dan Regulasi Dana Kampanye
Praktik politik uang dapat ditekan melalui pembatasan dana kampanye yang ketat dan pengawasan independen. Pelanggaran harus berujung pada sanksi tegas, mulai dari diskualifikasi hingga proses hukum. - Edukasi Politik dan Partisipasi Rakyat
Pendidikan politik sejak dini penting untuk membangun kesadaran memilih berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan uang atau patronase. - Peningkatan Akuntabilitas Kepala Daerah
Kepala daerah harus bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat melalui laporan publik, evaluasi berkala, dan mekanisme konsultasi masyarakat. - Penguatan Peran Partai secara Konstruktif
Partai politik tetap menjadi pengusung, tetapi bukan pengendali mutlak. Mekanisme internal partai harus transparan dan berbasis kompetensi calon, bukan kedekatan dengan elite. - Reformasi Sistem Pemilu Berbiaya Rendah
Pemanfaatan kampanye digital dan pengembangan pemilihan berbasis teknologi dapat menekan biaya politik secara signifikan. - Belajar dari Praktik Internasional
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara seperti India, Ghana, Jerman, dan Prancis dalam menyelenggarakan pemilu yang lebih murah, efisien, dan tetap demokratis.
Kesimpulan
Demokrasi lokal adalah jiwa, bukan sekadar formalitas. Kepala daerah harus lahir dari aspirasi rakyat, bukan hasil tawar-menawar DPRD. Politik uang, oligarki partai, proses politik tertutup, dan apatisme publik merupakan ancaman nyata, tetapi bukan tanpa solusi.
Dengan transparansi, edukasi politik, akuntabilitas, serta reformasi mekanisme Pilkada, rakyat tetap menjadi pusat kekuasaan. Kepala daerah lahir dari kehendak publik, dan demokrasi lokal tetap hidup.
Jangan biarkan demokrasi lokal mati dalam diam. Pilkada langsung harus dijaga, diperkuat, dan dibersihkan. Sebab, di tangan rakyatlah masa depan daerah dan bangsa ini berpijak.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


