gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Warning Aparat Soal Peredaran Miras, Jangan Tutup Mata

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, melayangkan peringatan keras terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh lengah dalam mengawasi peredaran miras yang jelas dilarang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

“Kalau aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan, perda itu hanya jadi formalitas. Aparat harus bertindak tegas, jangan tutup mata,” tegas Novan, Senin (22/9/2025).

Baca  DPRD Samarinda Agendakan Pertemuan dengan Pemkot Bahas Perbaikan Jalan

Novan menyebut peredaran miras ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi generasi muda. Ia menilai kenakalan remaja kerap dipicu konsumsi miras, sehingga keresahan orang tua harus menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat.

Menurutnya, pengawasan di lapangan perlu diperketat lewat operasi rutin dan monitoring menyeluruh di kawasan rawan. “Kerja sama pemerintah dengan aparat harus diperkuat agar aturan yang ada benar-benar berjalan, bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

Baca  DPRD Ingatkan Pentingnya Evaluasi dalam Program Pro Bebaya

DPRD Samarinda berharap langkah tegas aparat bisa menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button