Samarinda

DPRD Samarinda Upayakan Revisi Perda Miras Tuntas Sehabis Lebaran

Anggota Pansus 1 DPRD Samarinda, Elnatan Pasembe. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Samarinda No. 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Wilayah Kota Samarinda dalam proses revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) I. Karena, aturan yang ada perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal ini, DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus I mengenai revisi Perda No. 6/2013. Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri anggota pansus dan Dinas Perdagangan Kota Samarinda dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Selasa (28/3/2023).

Baca  Dukung Program Peningkatan Literasi Masyarakat, Syahrudin: Mengetahui Dunia Luar itu Penting

Ditemui usai rapat, Anggota Pansus 1 DPRD Samarinda, Elnatan Pasembe menyampaikan, dalam RDP ini pembahasan mengenai revisi Perda No. 6/2013 belum selesai dibahas. Sampai selesai RDP Pansus membahas 5 pasal dari total keseluruhan 21 pasal.

“Fokus pembahasan dalam RDP ini adalah merubah perda yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, Pansus I DPRD Samarinda akan berupaya dengan maksimal untuk menyelesaikan revisi perda ini selambat lambatnya sehabis lebaran.

Baca  Jasno Soroti Keterlambatan Pembangunan Teras Samarinda

“Selanjutnya kami akan mengundang pelaku usaha dan distributor untuk menyiapkan Samarinda yang akan menjadi kota penyangga IKN” sambungnya.

Ditemui pada tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas menjelaskan, pihaknya kini tengah mengusulkan kepada DPRD untuk mengatur kembali bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di bar, hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta restoran.

“Penjualan miras itu harus di atur, tidak boleh di bar abal abal dan dekat dengan sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan,”ujar Marnabas.

Baca  Joha Fajal Nilai Retribusi Parkir Non Tunai di Samarinda Belum Maksimal

Marnabas juga mengusulkan, penjualan alkohol 70 persen di apotek harus menggunakan resep dokter.

“Karenakan sekarang kebanyakan pembelian alkohol digunakan orang untuk apa saja yang tentu merugikan, seperti dicampur dalam minuman, dan ini sangat membahayakan apalagi bagi kaum muda,” pungkasnya.  

[QON | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button