
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan pihaknya masih menunggu realisasi penertiban Pertamini oleh pemerintah kota. Hingga saat ini, pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja PP Samarinda belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tanggal pasti pelaksanaan penertiban. Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah ada dalam peraturan daerah (Perda), namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan.
“Kita tunggu saja kapan realisasinya, karena kemarin Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebutkan rencana penertiban akan dilakukan pada bulan April. Tapi, kita belum tahu tanggal pastinya. Artinya, Perda sudah ada, tinggal eksekusinya,” ujar Deny saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (12/03/2025).
Ia menekankan pentingnya penertiban ini dilakukan demi mencegah risiko kebakaran akibat keberadaan Pertamini maupun praktik pengetapan BBM ilegal yang dianggap berbahaya. Menurutnya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan perlu segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut beberapa kota lain di Kaltim telah melakukan penertiban terhadap Pertamini demi menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, DPRD Samarinda berharap pemerintah kota dapat segera merealisasikan langkah serupa guna menghindari potensi bahaya yang dapat merugikan masyarakat.
Deni juga menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana penertiban ini dan mendorong pemerintah kota untuk bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita harapkan pemerintah kota benar-benar merealisasikan penertiban ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita akan terus mengawasi perkembangannya,” pungkasnya. (Adr/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.