DPRD Samarinda Rancang Perda Ekonomi Kreatif
Editorialkaltim.com – Semangat memajukan ekonomi kreatif mendasari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, melalui Panitia Khusus (Pansus) II untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pansus II DPRD Samarinda melaksanakan rapat perdana mengenai Raperda tentang Ekonomi Kreatif, dengan menghadirkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Samarinda, Senin (11/09/2023).
Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Fahruddin mengatakan, Raperda ini dibentuk dengan semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya ialah dalam upaya mengadvokasi para usaha.
“Ini merupakan pembahasan perdana, bagi saya ekonomi kreatif harus dilindungi dan dimaksimalkan potensinya,” jelasnya kepada wartawan editorialkaltim.com.
Dia membeberkan, terdapat 17 sub sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda tersebut. Di antaranya yakni, sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.
“Ini langkah baik pemerintah dalam mengawal Ekonomi Kreatif, mudah mudahan masyarakatnya bisa makmur dan berdampak dengan PAD yang terus meningkat,” paparnya.
Politisi Golkar ini berharap, Ekonomi Kreatif mampu menjadi solusi masyarakat di tengah kondisi krisis perekonomian di Indonesia.
“Ekonomi kreatif terbukti masih bertahan sejak dahulu baik dalam kondisi normal ataupun darurat, saya harap ini bisa menjadi langkah yang baik untuk Samarinda,” tutupnya. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.