
Editorialkaltim.com – Persoalan izin usaha kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Meski sistem perizinan sudah dipermudah melalui layanan online, praktik di lapangan masih banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mencontohkan banyak ruko yang pada awal pengajuan izin diwajibkan menyediakan lahan parkir. Namun, setelah izin terbit, lahan itu justru dialihfungsikan menjadi bangunan tambahan hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalau sejak awal kondisinya begitu, izinnya jelas tidak akan keluar. Karena itu, pelanggaran semacam ini seharusnya ditertibkan oleh Satpol PP,” tegas Samri.
Di sisi lain, ia memberi apresiasi kepada pelaku usaha, terutama ritel modern, yang tetap konsisten menjaga aturan dengan menyediakan lahan parkir memadai. Menurutnya, hal itu bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah karena membuat pengunjung merasa nyaman.
Samri menekankan, kepatuhan terhadap izin usaha bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, aturan perizinan dirancang untuk melindungi kepentingan publik dan memberikan keuntungan jangka panjang bagi pengelola usaha yang taat.
“Kalau pelaku usaha memahami aturan, mereka akan sadar bahwa kepatuhan justru membawa manfaat, bukan kerugian,” pungkasnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.