KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Gelar Sosper Perdana Revisi UU No 4 Tahun 2014 Ketenagakerjaan

Foto bersama pelaksanaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Loa Janan Ilir dan Palaran, Harminsyah, dalam sosialisasi peraturan (sosper) perdana tentang revisi UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama dengan para undangan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Edirtorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Loa Janan Ilir dan Palaran, Harminsyah, menyampaikan hasil pelaksanaan sosialisasi peraturan (sosper) perdana tentang revisi UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Trade Center Palaran Samarinda, Selasa (25/03/2025).

Sosper tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan usulan dari berbagai pihak terkait, seperti akademisi, pengusaha, dan serikat buruh, terkait pemahaman dan revisi UU ketenagakerjaan yang sedang dibahas.

Baca  Hasil Reses Fraksi PDIP DPRD Kaltim

Menurut Harminsyah, meskipun sosper ini baru dilaksanakan perdana, sudah ada sejumlah masukan berharga dari masyarakat yang hadir. Namun, ia menyadari bahwa pelaksanaan sosper tersebut belum sepenuhnya sempurna. Untuk itu, sosper akan dilanjutkan dengan beberapa sesi berikutnya, dan paling tidak akan dilakukan lima kali untuk menggali lebih dalam apa saja yang perlu direvisi dalam UU tersebut.

Baca  Kawasan Pinggiran Samarinda Masih Dianak Tirikan, Anhar Minta Pemerataan Pembangunan

“Untuk kemarin sudah ada masukan-masukan dari Masyarakat yang hadir walaupun belum sempurna,” katanya Rabu, (26/03/2025)

Salah satu catatan penting yang muncul dalam sosper ini adalah mengenai hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pelaksanaan sosper tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Baca  Infrastruktur Jalan Kutai Barat Dikebut, Bupati FX Yapan Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal

Harminsyah menegaskan tujuan dilaksanakannya sosper agar setiap perubahan yang diusulkan dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja, serta mendukung iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Samarinda. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button