DPRD Samarinda Gelar Rapat Tanggapi Aduan Tanah Warga
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Samarinda, Nursobah, berbagi catatan hasil rapat yang diselenggarakan untuk menanggapi aduan warga terkait isu tanah. Rapat ini melibatkan kepala kantor BPN dan seluruh stafnya, serta Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
“Rapat ini atas aduan warga terhadap tanah dengan 2 sertifikat,” jelas Nursobah.
Selain itu, aduan lain yang menjadi perhatian adalah kesulitan warga dalam mengurus sertifikat karena administrasi yang tidak lengkap. Nursobah menjelaskan bahwa BPN hanya melakukan cek administrasi berdasar surat, bukan berkaitan dengan hukum.
“BPN hanya melakukan cek admin berdasar surat,” kata Nursobah.
Menurut Nursobah, spesifikasi lahan menjadi masalah karena perubahan nama kelurahan, yang menyebabkan selisih ukur oleh pihak terkait. Selain itu, DPRD terbuka terhadap semua aduan warga dan berperan sebagai fasilitator, bukan menentukan hak kepemilikan.
“DPRD terbuka terhadap semua aduan warga,” ungkap Nursobah.
Nursobah juga menyampaikan bahwa BPN telah membuka layanan online dan memberikan informasi melalui akun media sosial. DPRD berharap semua urusan warga dapat dijamin keamanannya dan clear, agar situasi di Samarinda tetap kondusif.
“DPRD berharap semua urusan warga terjamin keamanannya,” kata Nursobah.
Mengenai warga yang ingin mengurus sertifikat, Nursobah menyatakan bahwa urusan tersebut diserahkan kepada warga terkait dan BPN sebagai tempat urus administrasi.
“Urusan sertifikat diserahkan kepada warga dan BPN,” pungkas Nursobah. (lin/adv)