
Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota untuk segera mempermudah proses perizinan relokasi warga korban longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Hal ini menyusul kesepakatan antara warga dan pengembang untuk pindah ke lahan yang sebelumnya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa Pemkot harus segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat perubahan status lahan agar proses relokasi bisa berjalan lancar.
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah kota. Jika perizinan tidak segera dipermudah, warga akan terus terkatung-katung tanpa kejelasan tempat tinggal,” ujar Samri.
Samri menambahkan, lahan RTH yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi ini nantinya akan ditukar guling dengan lahan perumahan yang terdampak longsor untuk dijadikan RTH baru. Namun, proses ini membutuhkan izin dan administrasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Samarinda.
“Kami berharap pemerintah kota bisa memberikan kebijakan yang fleksibel tanpa menghambat relokasi. Jangan sampai prosedur birokrasi yang panjang justru mengorbankan warga yang butuh tempat tinggal segera,” katanya.
Selain itu, Samri juga meminta pemerintah kota untuk mempertimbangkan posisi pengembang yang telah menginvestasikan modal besar dalam proyek ini.
“Pengembang sudah berkomitmen membantu warga dengan menyediakan lahan, jadi jangan sampai perizinan yang berbelit justru merugikan mereka,” imbuhnya.
Menurutnya, kejadian longsor ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga harus mendukung pengembang yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kota.(Ndi/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.