Samarinda

DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025

Wakil Wali Kota Samarinda Bersama Jajaran Pimpinan DPRD Samarinda Lakukan Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. (editorialkaltim/adryan)

Editorialklatim.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda masa persidangan II dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, di Kantor (DPRD) Rabu, (21/08/2024) dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Adapun ketetapan dari Rapurna tersebut terdiri dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 dan 7 Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda. Khusus untuk Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda, 7 Raperda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pendalaman sebelum ditetapkan.

Beberapa Raperda yang diajukan DPRD antara lain:

  1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
  2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
  3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
  6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
  7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
  8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
  9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
  10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca  Ada Kesenjangan Komunikasi, Angkasa Jaya: RTRW Perlu Kajian Mendetail

Kemudian Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda, yaitu:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
  4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
  5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
  6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.
  7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda.
Baca  Jelang Pemindahan IKN, Novan Ingatkan Pemkot tentang Permasalahan Sampah 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra sekaligus ketua Bapemperda menyampaikan rancangan tersebut telah melalui kajian yang mendalam hingga hari ini disahkan untuk menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan Perda di tahun 2025.

Samri berharap semua Raperda tersebut bisa berjalan lancar di tahun depan. Samri mengungkapkan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi hak rakyat. Kendati demikian Samri juga menyebut tidak serta-merta masyarakat menyambut baik perda yang ada. Hal itu dikarenakan tiap orang memiliki pandangan masing-masing. Meskipun begitu Samri tetap optimis apa yang telah dibuat pemerintah akan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya perda ini masyarakat bisa terlindungi, jangan kemudian peraturan yang dibuat ini malah membuat masyarakat susah. Tapi memang kembali ke sudut pandang masing-masing seperti misalnya perda ketertiban umum: Ada mungkin sebagian yg merasa Perda ini sebagai halangan mereka bersuara, tapi ada juga yg membuat mereka jadi nyaman,” pungkasnya.

Baca  Sukses Paripurna Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Samarinda 2024-2029, Bersama Kita Bisa

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso mengungkapkan 7 Raperda yang diusulkan Pemkot sendiri merupakan Perda yang telah diusulkan pada tahun 2024 namun belum selesai. Rusmadi menjelaskan beberapa Raperda tersebut cukup strategis hingga perlu untuk ditindaklanjuti kembali. Meskipun proses pembentukan Raperda tersebut menuai banyak dinamika di dalamnya tetapi Rusmadi berharap DPRD Samarinda mendalami Raperda tersebut hingga kemudian ditetapkan. Sebab hal tersebut berkaitan untuk kepentingan masyarakat sendiri.

“Sejauh ini proses dan pembentukan peraturan daerah berjalan dengan baik walaupun ada perdebatan tapi kembali pada tujuan untuk peraturan perundang undangan khususnya perda itu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (Adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button