KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Beri Apresiasi Pemprov Kaltim Dukung Ibadah Pegawai Muslim

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Edtitorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan kerja, khususnya bagi pegawai Muslim. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-1/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim. Dalam surat edaran tersebut, menginstruksikan seluruh pegawai Muslim di lingkungan pemerintahan untuk menghentikan atau menunda sementara aktivitas mereka selama 15 menit sebelum waktu shalat fardhu dimulai.

Baca  Samarinda Siapkan Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi menyambut positif dan mendukung penuh langkah Pemprov Kaltim. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi pegawai Muslim untuk melaksanakan ibadah shalat lima waktu di tempat kerja, yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi.

“Hak untuk beribadah adalah hak warga negara, yang diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ini adalah salah satu kewajiban seorang Muslim yang harus dijalankan, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang waktu salat yang harus diperhatikan,” ujarnya Senin (17/03/2025).

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Menikmati Keindahan Gunung Embun, Menyarankan Pengembangan Pariwisata

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang perlu didukung, mencerminkan kepedulian Pemprov Kaltim terhadap kehidupan religius pegawainya. Menurutnya, nilai-nilai religius sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia, yang salah satunya tercermin dalam sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan serupa sudah diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti di Jambi, yang memberikan penghargaan bagi pegawai yang secara rutin melaksanakan salat lima waktu di masjid.

Baca  Kendala Listrik di Derawan, Wabup Gamalis Minta PLN Segera Bertindak

“Ini bukanlah kebijakan baru, tetapi kebijakan yang sangat positif, yang harus kita dukung,” pungkasnya. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button