DPRD PPU Dorong Reformasi Sektor Pajak dan Retribusi untuk Menaikkan PAD
Editorialkaltim.com – Sinergi antara DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah daerah menghasilkan kebijakan baru. Ini terkait peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Kesepakatan tersebut telah diresmikan melalui Perda yang baru saja disahkan.
Pada hari Jumat (3/11/2023), DPRD PPU menyatakan penambahan objek pajak dan retribusi baru. Inisiatif ini diharapkan dapat mengangkat pendapatan asli daerah ke tingkat yang lebih tinggi. Objek baru termasuk fasilitas laboratorium Dinas PU dan Mess Pemda di Jakarta.
Muhammad Bijak Ilhamdani, Ketua Pansus I DPRD PPU, menyoroti urgensi perubahan ini. “Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan,” ujar Bijak. Menurutnya, tanpa Perda yang sah, pemungutan pajak bisa berpotensi illegal.
Perubahan ini juga menyentuh penyesuaian nilai beberapa objek pajak dan retribusi. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperkuat keuangan daerah. Reformasi fiskal ini diharapkan membawa dampak positif pada pendapatan daerah.
Dengan nilai PAD yang ditetapkan sebesar Rp 97,1 miliar tahun ini, ada optimisme tinggi. Angka ini meningkat dari APBD Murni sebelumnya yang sebesar Rp 90,9 miliar. Optimisme ini didasarkan pada peningkatan potensi penerimaan dari pajak yang telah diperluas.
“Kenaikan PAD sekitar 7 persen ini tidak lepas dari bertambahnya potensi penerimaan dari sektor pajak,” tutup Bijak. Pemerintah daerah dan DPRD PPU berharap reformasi ini membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.