KaltimKukar

DPRD Kukar Usulkan Penataan PPPK Dekat Domisili, Tunjangan Jadi Opsi Alternatif

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah kabupaten menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas jauh dari domisili. Selain penyesuaian lokasi kerja, pemberian tunjangan juga menjadi alternatif untuk meringankan beban pengeluaran pegawai.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan PPPK dan jajaran pemerintah daerah, Senin (12/10/2026), di Tenggarong.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penempatan PPPK perlu mempertimbangkan jarak tempat tinggal, kebutuhan tenaga di setiap wilayah, serta kondisi ekonomi pegawai.

Menurutnya, lokasi penugasan yang jauh membuat sebagian PPPK harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi hingga menyewa tempat tinggal. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca  Kontrak Mal Lembuswana Akan Berakhir, DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Total

Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari peluang penataan lokasi kerja PPPK. Hasil koordinasi itu selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah kabupaten.

“Dari hasil pembahasan bersama BKN, penataan penempatan dapat menjadi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Pemda. Ini yang akan kita tindak lanjuti bersama pemerintah kabupaten dan bupati,” ujar Yani.

Ia menjelaskan penataan penempatan tidak berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kecamatan atau organisasi perangkat daerah (OPD) terdekat sesuai kebutuhan tenaga.

“Bukan berarti semuanya harus kembali ke Tenggarong. Kita mencari alternatif kecamatan atau OPD terdekat yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan domisilinya,” jelasnya.

Baca  Yusup Harap RPJMD Segera Dilahirkan, Jadi Acuan Penting Program PPU

Sebagai contoh, pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan lebih dekat. Penyesuaian serupa juga dapat dikaji bagi pegawai yang bertugas di Tabang.

Meski demikian, penataan harus melalui pemetaan kebutuhan pegawai agar tidak menimbulkan kekurangan tenaga di wilayah tertentu, terutama daerah yang membutuhkan pelayanan publik.

Jika penyesuaian lokasi kerja belum memungkinkan, Yani mengusulkan pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang menghadapi biaya penugasan tinggi.

“Kalau memang belum bisa dipindahkan, opsi lainnya adalah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan bagi mereka yang membutuhkan. Kita perlu melihat biaya yang mereka keluarkan untuk bekerja sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga,” tegasnya.

Baca  Habib Syech Hadiri Kukar Bersholawat Jilid 2, Sejumlah Jalan Akan Ditutup

DPRD Kukar juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama instansi terkait segera menyusun pemetaan penempatan PPPK berdasarkan domisili dan kebutuhan organisasi.

Ahmad Yani berharap langkah tersebut menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menjaga kualitas pelayanan masyarakat di seluruh wilayah Kukar.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button