
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pengetatan pengawasan kendaraan berat milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar. Langkah ini menjadi salah satu fokus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Kukar, Erwin, menilai pengawasan kendaraan operasional perusahaan perlu diperkuat. Terlebih, kendaraan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun harus tetap memenuhi standar teknis dan persyaratan laik jalan.
Persoalan tersebut mengemuka saat Pansus DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama anggota Pansus dan didampingi jajaran Dinas Perhubungan.
Erwin mengatakan pembaruan regulasi perhubungan menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan aktivitas transportasi dan operasional kendaraan perusahaan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam perda yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Perda kami yang ada sudah dianggap tidak sesuai, sehingga ada beberapa hal yang perlu kami perbarui,” ujar Erwin.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Dishub dalam memastikan kendaraan berat dan truk angkutan perusahaan memenuhi kewajiban pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti di tingkat pengemudi maupun kendaraan. Perusahaan pemilik armada harus ikut bertanggung jawab memastikan kendaraan operasionalnya memenuhi ketentuan perhubungan.
Selain pengawasan kendaraan, Pansus turut mengkaji penerapan sanksi administratif bagi pelanggar aturan. Salah satu pembahasan menyangkut pencantuman nominal denda dalam perda yang tengah disusun.
“Kalau memang angka denda itu harus masuk dalam perda, itu akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang M. Taufan Kurnia memaparkan sejumlah kebijakan pengelolaan transportasi di wilayahnya.
Salah satunya pengaturan jam operasional kendaraan besar yang melintas di jalan tertentu. Pemerintah Kota Bontang juga menerapkan ketentuan terkait kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas parkir.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak turut membahas pengelolaan parkir selama kegiatan atau acara berlangsung, penggunaan kendaraan perusahaan berpelat nomor luar daerah, serta peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hasil kunjungan ini akan menjadi referensi Pansus dalam menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Kukar, terutama terkait pengawasan kendaraan berat, tanggung jawab perusahaan, dan penerapan sanksi administratif.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



