
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan menegaskan persoalan terkait Kampung Sidrap sudah tuntas. Ia mengimbau agar status wilayah maupun kependudukan masyarakat tidak lagi diperdebatkan.
“Terkait Kampung Sidrap, saya rasa persoalannya sudah selesai,” ujar Agusriansyah saat menanggapi perkembangan mediasi sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kampung Sidrap secara sah masuk wilayah Kutim. Pemerintah Kabupaten Kutim pun menegaskan tidak akan melepaskan wilayah tersebut. Hal ini mempertegas bahwa secara de jure maupun de facto, Sidrap berada di bawah Kutim.
“Sidrap itu menurut MK termasuk Mendagri sudah jelas mengatakan wilayah Kutim,” tegasnya.
Agusriansyah menekankan agar setelah mediasi, fokus utama dialihkan pada pembangunan. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur jauh lebih penting ketimbang terus memperdebatkan batas wilayah. Ia menyebut perhatian terhadap jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan harus menjadi prioritas di Sidrap.
“Mari kita ubah cara berpikir. Sidrap perlu didorong agar infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, hingga layanan kesehatan segera terpenuhi, termasuk soal pemekaran wilayahnya,” ucapnya.
Politikus PKS itu juga menilai perdebatan status kependudukan masyarakat tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, lumrah jika ada warga yang tinggal di satu daerah namun memiliki KTP dari luar wilayah tersebut. “Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP mana. Realitasnya Sidrap ada di wilayah Kutim. Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.