gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Setuju Perubahan Kamus Usulan Pokir RKPD 2025

Penandatanganan kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tetapkan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025, di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RKPD 2025 DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang telah melalui sejumlah rapat intensif. Ia menegaskan penyusunan pokok-pokok pikiran tersebut telah memperhatikan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, serta melibatkan berbagai pihak terkait atau stakeholder.

“Kami sudah menyelaraskan tahapan dengan proses penyusunan RKPD. Pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan adalah hasil dari proses pembahasan bersama yang merujuk pada visi dan misi Pemerintah Provinsi,” jelasnya saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-24.

Baca  Anggota DPRD Kukar Dirikan Kedai untuk Fasilitasi Tempat Nongkrong Anak Muda

Ia menambahkan, pansus menerima surat resmi dari Gubernur Kaltim yang memuat 10 judul Kamus Usulan Aspirasi. Pansus juga merekomendasikan agar mekanisme penyusunan dan integrasi pokir ini terus dibenahi sejak awal perencanaan.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bidang III Pemprov Kaltim, Arief Murdiyatno, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah dalam penyusunan RKPD serta APBD Murni 2026 dan APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan Kolaborasi ini menjadi modal dasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim

Baca  Tujuh Daerah Kaltim Bakal Dapat Pendanaan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, proses penyusunan dilakukan dengan lima pendekatan yaitu teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up,” ujar Arief.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemerintah telah melakukan penelaahan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh melalui hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP). Pokir tersebut diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran daerah.

“Internalisasi pokir ke dalam dokumen RKPD sangat penting sebelum diteruskan ke tahap penganggaran, baik dalam KUA-PPAS hingga penetapan APBD,” tegasnya.

Perubahan RKPD 2025 ini turut mengakomodasi 62 kamus usulan yang sebagian besar berfokus pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur. Pemprov menargetkan penetapan Peraturan Gubernur tentang Kamus Usulan pada Juli 2025. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah wajib melakukan input Kamus Usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) paling lambat 17 Juli 2025, sesuai pedoman yang telah disepakati.

Baca  Agus Suwandy Tegaskan Jalan Mediasi untuk Sengketa Lahan Mugirejo

“Kami yakin Kamus Usulan ini mampu menjawab berbagai permasalahan nyata di daerah,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button