Samarinda

DPRD dan Wali Kota Samarinda Sepakati Rancangan Peraturan Daerah Baru

Soroti Regulasi Perlindungan Anak hingga Retribusi Pajak

DPRD dan Wali Kota Samarinda saat Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 Dilaksanakan, Rabu (23/8/2023) malam. ((qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (23/8/2023) malam, DPRD Samarinda dan Wali Kota Samarinda telah menyepakati beberapa Raperda dan revisi Perda untuk tahun 2023. Kesepakatan ini menyoroti isu-isu penting seperti bantuan hukum, penanggulangan kebakaran, pendidikan aman bencana, perlindungan anak, serta pajak daerah dan retribusi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 tersebut dihadiri oleh 34 anggota dewan, sementara 12 lainnya tidak hadir. Topik-topik utama yang menjadi sorotan dalam rapat meliputi penetapan Raperda luar program pembentukan peraturan daerah Kota Samarinda untuk 2023. Diantaranya adalah Raperda tentang bantuan hukum, Raperda mengenai pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan, dan Raperda tentang satuan pendidikan aman bencana kota Samarinda.

Baca  Angkasa Jaya: Samarinda Sebagai Pusat Industri Sarung Tenun di Tengah Perpindahan IKN

Disamping itu, dalam sisa masa jabatannya, DPRD dan Wali Kota juga menyepakati dua Raperda baru. Raperda tersebut mencakup perubahan atas Perda Nomor 10/2013 mengenai perlindungan anak, serta Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penandatanganan penetapan raperda diluar program pembentukan peraturan daerah 2023. (qon/editorialkaltim.com).

“Revisi dan penetapan Raperda baru ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan Samarinda terus berkembang dan aman bagi warganya,” ujar Wali Kota.

Baca  Minta Normalisasi Anak Sungai, Anhar: Dampak Pertambangan Harus Ditangani

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah regulasi terkait miras, penataan tempat hiburan malam, guest house, serta perhotelan. Wali Kota mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi kerugian pajak asli daerah akibat regulasi yang dianggap belum tepat di Samarinda.

“Dalam waktu dekat, Pemkot akan mengeluarkan perwali yang mengacu pada perpres, untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor-sektor tersebut,” tambah Wali Kota. (qon/nfa).

Baca  Dewan Samarinda Minta Bosda 2024 Ditingkatkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button