DPRD Bontang Sampaikan Kendala Bantuan untuk Nelayan kepada Komisi II DPR RI
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan kendala dalam memberikan bantuan kepada nelayan di Bontang kepada Komisi II DPR RI. Masalah ini disebabkan oleh kewenangan sektor kelautan yang saat ini berada di tangan pemerintah provinsi.
Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, “Karena kewenangan ini berada di provinsi, kami di pemerintah kota tidak dapat menyediakan bantuan seperti mesin kapal yang sangat dibutuhkan oleh nelayan untuk melaut.”
Kondisi ini menjadi masalah serius mengingat sebagian besar penduduk pesisir Bontang berprofesi sebagai nelayan. “Selama ini, sarana dan prasarana lebih banyak diberikan oleh perusahaan. Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan langsung kepada nelayan,” tambahnya.
Ketidakmampuan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. “Banyak warga yang mempertanyakan soal kepedulian pemerintah daerah atau DPRD terhadap nelayan,” ujar Andi.
Atas dasar itu, Andi menyampaikan usulan agar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah direvisi. “Kami ingin beberapa poin dalam UU tersebut direvisi, termasuk yang berkaitan dengan kelautan,” katanya.
Usulan revisi ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk ditindaklanjuti. Andi berharap, “Dengan revisi ini, kewenangan yang membangun daerah, termasuk dalam mendukung nelayan, dapat dikembalikan ke pemerintah kota.” (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.