gratispoll
BontangKaltim

DPRD Bontang Desak Disdikbud Terbitkan SE Larangan Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Ajaran 2026

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal saat memberikan pendapatnya (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera menyusun dan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru, terhitung mulai tahun ajaran 2026.

Menurut Saeful, langkah ini merupakan upaya menghindari praktik jual beli seragam yang kerap memberatkan wali murid. Ia menilai tanggung jawab sekolah seharusnya tidak mencakup urusan komersial, termasuk penjualan perlengkapan sekolah.

“Kami minta Disdikbud mulai tahun ajaran baru 2026 nanti sudah menyiapkan SE yang jelas dan tegas, melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apa pun kepada siswa baru,” tegas Saeful saat ditemui belum lama ini.

Baca  Pemkab Kutim Gelontorkan Bonus Rp1,5 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi PON XXI

Tak hanya mengusulkan larangan tersebut, ia juga meminta agar Disdikbud menyertakan solusi dalam surat edaran itu, khususnya untuk jenis seragam yang tidak masuk dalam program subsidi pemerintah. Contohnya, seragam olahraga dan atribut pengenal sekolah seperti dasi, topi, dan lambang pengenal.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar sekolah cukup memberikan informasi standar model dan warna seragam, sehingga wali murid dapat membeli secara mandiri di pasaran dengan harga yang bersaing.

Baca  Wagub Kaltim Bakal Usulkan Lagi Pengangkatan PPPK Tahap 3

“Jadi nantinya sekolah tinggal menyampaikan spesifikasi dan contoh seragam. Soal pembelian, serahkan ke orang tua. Ini untuk menghindari kesan pemaksaan atau monopoli,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi, menyampaikan bahwa pembelian atribut atau tanda pengenal diperbolehkan, tetapi tidak diperjualbelikan di sekolah.

Artinya, kepala sekolah berkoordinasi dengan komite sekolah, dan komite menyampaikan kepada paguyuban serta dirembukkan dengan wali kelas. Mereka bisa membuat tanda pengenal dan membelinya di mana saja, kecuali di sekolah.

Baca  Minimalisir Risiko Kebakaran, DPRD Dorong Pemasangan Sprinkler di Gedung Pemerintahan Bontang

“Identitas sekolah diperbolehkan, pada intinya tidak diperbolehkan jual beli di sekolah,” beber Nurhadi. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button