BalikpapanKaltim

DPRD Balikpapan Respons Pengaduan Masyarakat Terkait Pencemaran oleh PT CBI

Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas menanggapi surat aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan gangguan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT CBI (Foto: Humpro DPRD)

Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas menanggapi surat aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan gangguan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT CBI. Pimpinan Komisi III, Yusri memimpin delegasi yang terdiri dari anggota komisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), perwakilan Kelurahan Graha Indah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam kunjungan lapangan.

Baca  Kejuaraan Sepak Bola U13 dan U15 Kaltim: Dispora Laksanakan Program Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional

Dalam kunjungan yang bertujuan mengidentifikasi dan verifikasi langsung kondisi di lapangan, tim menemukan beberapa titik yang menjadi sorotan serius.

“Kami telah melakukan pengecekan dan mendengarkan keluhan warga, khususnya di RT 13 dan RT 56, yang merasa terganggu oleh debu dan masalah drainase yang buruk,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, temuan dari kunjungan ini akan segera diolah menjadi rekomendasi resmi Komisi III kepada Ketua DPRD Balikpapan.

Baca  HUT TNI Ke-79! Sembako Gratis dan Layanan Kesehatan di Makodam VI/Mulawarman

“Rekomendasi ini nantinya akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat kepada Walikota Balikpapan, menuntut tindakan konkret atas keluhan yang telah meresahkan masyarakat di Kelurahan Graha Indah, khususnya yang berdampak pada ekonomi dan kenyamanan warga sekitar,” tambahnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button