Nasional

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Ilustrasi ibu melahirkan (Foto: Istock Photo)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).

Dengan pengesahan ini, ibu-ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan paling lama hingga enam bulan.

Hak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca  Pemerintah Ajak China Rancang Pembangunan IKN Nusantara, Luhut: Target 6 Bulan Rampung

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan beberapa hak ibu pekerja setelah melahirkan. Selain cuti melahirkan, ibu juga berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.

Ibu pekerja juga harus diberikan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Selain itu, mereka juga berhak atas waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak dan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Baca  KPU Sebut Puluhan Pemantau Pemilu Asing Bakal Datangi TPS

Cuti melahirkan selama tiga bulan wajib diberikan oleh pemberi kerja, namun dalam kondisi khusus seperti ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan.

Kondisi khusus ini meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, serta anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Baca  Mardani Ali Sera Sebut Kebijakan HGU 190 Tahun di IKN Mirip Era Penjajahan

Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa cuti melahirkan selama tiga bulan ini bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Jika terdapat kondisi khusus seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), pemberi kerja wajib memberikan tambahan cuti melahirkan tiga bulan, menjadikan total cuti melahirkan yang dapat diambil ibu pekerja adalah enam bulan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button