DPR RI Soroti Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Perlu Kajian Mendalam

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan segera tiba pada tahun 2025. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melaksanakan kenaikan tarif ini.

Misbakhun menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan UU HPP, ia telah menyuarakan perlunya kajian mendalam terhadap rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Pemerintah menganggap tarif PPN 10 persen masih terlalu rendah, sehingga dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan sebelum 2025 diharapkan naik lagi menjadi 12 persen. Ketika tarif naik menjadi 12 persen, saya meminta dilakukan kajian yang mendalam,” ujar Misbakhun, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Ia menegaskan pentingnya kajian tersebut karena PPN menyasar sektor konsumsi, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Indonesia adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Pajak pertambahan nilai menyasar konsumsi, sehingga perlu ada kajian mendalam untuk memastikan kebijakan ini tepat,” tambahnya.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan sebagai berikut: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version