Nasional

DPR Minta Proses Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pelanggaran kode etik mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Diketahui, Hasyim terbukti melakukan tindak asusila yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Guspardi menekankan bahwa insiden ini harus menjadi titik evaluasi untuk proses penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU di masa depan.

Dalam pernyataannya yang dirilis melalui Parlementaria di Jakarta, Senin (8/7/2024), Guspardi mengungkapkan, “Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita semua. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon.”

Baca  PPP Gagal Masuk Parlemen, Sandiaga: Pak Jokowi Bilang Perbanyak Doa

Politisi Fraksi PAN ini menambahkan bahwa proses seleksi harus memperhatikan setiap aspek rekam jejak, terutama selama masa penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) pemerintah.

“Calon dipilih oleh tim pansel yang dibentuk pemerintah dan kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah, kasus asusila seperti ini baru sekali ini terjadi. Ini menjadi pelajaran bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya,” jelas Guspardi.

Baca  Jokowi Targetkan Berkantor di IKN Juli 2024, Tunggu Air Bersih Tersedia

Lebih lanjut, ia meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna menghindari kejadian serupa di masa depan.

“Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas Guspardi.

Menutup pernyataannya, Guspardi mengapresiasi langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan Hasyim.

Baca  DPR Desak Presiden Segera Tetapkan Kepala Definitif Badan Otorita IKN

“DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik. Kajian yang mendalam dan komprehensif telah dilakukan, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button