Nasional

DPR Minta Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi!

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Ia menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya melalui Parlementaria.

Baca  Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan DPR, Ahmad Doli: Tak Ada PHK Honorer

Insiden yang menjadi sorotan terjadi pada Rabu (19 Maret 2025), ketika kantor Tempo menerima paket mengkhawatirkan berisi kepala babi, yang ditujukan kepada “Cica” alias Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai insiden tersebut sebagai bentuk teror terhadap karya jurnalistik mereka. Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, juga mengecam keras tindakan tersebut.

Baca  DPR Sebut Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

Dewan Pers mengimbau semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab sebagai saluran resmi, bukan melakukan intimidasi.

TB Hasanuddin, yang juga Mayjen TNI (Purn), mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka dapat bekerja tanpa ancaman.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pers memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan, sehingga mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Hasanuddin.

Baca  Kabar Baik Bagi Dosen ASN, Anggaran Tukin Rp2,5 Triliun Disetujui Kemenkeu

Lebih lanjut, TB Hasanuddin berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button