Nasional

DPR Desak Keimigrasian dan Kemenag Perketat Aturan: Larang Haji Backpacker

Selly Andriany Gantina, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Arab Saudi telah mengubah wajah penyelenggaraan ibadah haji menjadi kombinasi antara ibadah ritual dan wisata religi. Kini, haji tidak hanya dijadikan sebagai media penguatan iman, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pemasukan devisa negara. Akibat perubahan ini, akses ke ibadah haji menjadi lebih terbatas, hanya bisa dilakukan melalui visa haji yang diperketat.

Pengetatan akses ini juga bertujuan untuk menghindari keramaian yang berlebihan yang dapat mengakibatkan insiden, seperti tragedi Terowongan Mina yang terjadi beberapa tahun yang lalu. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin muncul selama musim haji.

Baca  Indonesia jadi Juaranya dari 10 Maskapai Terburuk di Dunia

Selly Andriany Gantina, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap fenomena haji backpacker dan peningkatan proses keimigrasian oleh pemerintah Indonesia.

“Kami perlu mengawasi dengan ketat, terutama dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah Saudi Arabia yang kini mengubah haji menjadi salah satu cara untuk mempromosikan wisata religi,” ucap Selly melalui Parlementeria di Mina, Makkah

Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa perubahan ini memaksa pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mengatur dan mengawasi keberangkatan jemaah haji dan umrah.

Baca  Presiden Jokowi Bantah Isu Bakal Rebut Posisi Ketum PDI Perjuangan

“Ini menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah untuk memperkuat proses keimigrasian dan menginstruksikan warganya agar tidak melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri tanpa pengawasan yang cukup,” tambahnya.

Dia menambahkan, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Kementerian Agama sangat diperlukan untuk memformulasikan dan menerapkan regulasi yang dapat mengatur serta mengawasi seluruh proses keberangkatan jemaah haji dan umrah.

Baca  Menteri Bahlil Prediksi Target Investasi 2024 Rp1.650 Triliun Bisa Tercapai

Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi jemaah dari risiko yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan dari pemerintah Saudi.

“Ini adalah kewajiban yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap jemaah melakukan ibadah haji dan umrah sesuai dengan aturan yang ada dan terlindungi dari segala risiko,” pungkas politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button