gratispoll
Nasional

DPR Desak Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

Izin Tambang Dinilai Langgar UU Pulau Kecil

Pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Voice)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta pemerintah segera mengusut pihak-pihak yang menerbitkan izin pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Daniel menegaskan, pemberian izin tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan bentuk pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” ujar Daniel, Senin (9/6/2025).

Baca  Puji Astuti Gelar Sosialisasi Raperda Ketahanan Keluarga

Ia menambahkan, pemerintah harus segera mencabut seluruh izin pertambangan di wilayah tersebut secara permanen, demi menjaga kelestarian lingkungan dan warisan ekosistem laut Indonesia Timur.

Keuntungan Ekonomi Tak Seimbang dengan Kerusakan Lingkungan

Daniel menilai, keuntungan ekonomi dari aktivitas tambang tidak akan pernah sebanding dengan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan. Apalagi, sebagian besar pulau kecil tidak mampu memulihkan kerusakan alam dalam jangka panjang.

“Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara, tetapi hasil akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Menurutnya, nilai ekonomi dari tambang bersifat jangka pendek, sedangkan kerusakan lingkungan berdampak permanen. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya menjadi pijakan kebijakan nasional.

Baca  Mendagri Tito Karnavian Ingin Game Lokal Jadi Senjata Nasionalisme

Ekowisata Raja Ampat Terancam

Lebih lanjut, Daniel menyoroti dampak eksplorasi tambang terhadap potensi ekowisata Raja Ampat. Ia menyebutkan bahwa daerah tersebut merupakan rumah bagi spesies endemik seperti burung cendrawasih botak, pari manta, dan berbagai jenis terumbu karang.

“Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata,” jelasnya.

Ia menilai dalih hilirisasi yang sering dikemukakan pemerintah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan harus ditempuh untuk memajukan wilayah timur Indonesia.

Baca  UKT Meningkat Drastis, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Desakan Peninjauan Ulang Izin Tambang di Wilayah Pesisir

Daniel Johan juga meminta pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya perlindungan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang mempertaruhkan masa depan ekosistem laut kita dan masyarakat adat yang bergantung penuh pada sumber daya alam sekitarnya,” katanya.

Ia berharap langkah investigasi dan pencabutan izin bukan hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi kebijakan proaktif dalam menjaga pulau-pulau kecil dari kerusakan ekologis jangka panjang.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button