DPMD Kukar Seleksi Arsip Tak Bernilai Guna, Langkah Awal Reformasi Tata Kelola

Editorialkaltim.com – Semakin bertambahnya volume arsip di lingkungan pemerintahan menuntut adanya sistem penyusutan yang tertata. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggandeng Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar dalam kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah.
Kegiatan ini melibatkan tim dari Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS). Tim diterima oleh Ketua Unit Kearsipan DPMD Kukar, M. Yusran Darma, bersama Sekretaris Unit, Kartika Sari.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa arsip yang akan dimusnahkan adalah dokumen-dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensinya. “Bukan hanya membersihkan arsip lama, ini juga bagian dari manajemen pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” ujar Arianto.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi tonggak awal pembenahan arsip yang akan melibatkan empat bidang utama di DPMD: Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Kerjasama Desa, serta Penataan Desa.
Seluruh proses dilakukan dengan pembentukan panitia penilai dan penyusunan daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Setiap dokumen diperiksa secara fisik agar tidak ada data penting yang hilang secara keliru.
“Dengan sistem ini, ruang penyimpanan bisa dimaksimalkan, dan OPD bisa lebih fokus pada dokumen-dokumen yang masih memiliki manfaat kerja dan hukum,” tutur Kartika Sari.
Langkah DPMD Kukar ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi OPD lainnya dalam membangun sistem arsip digital maupun fisik yang lebih tertib, modern, dan sesuai dengan peraturan kearsipan nasional. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.