
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aji Mirni Mawarni, menyatakan dukungannya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang Tengah dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengenai pernikahan anak usia dini. Mawarni menegaskan pentingnya menyesuaikan dengan kesiapan pendidikan anak. Meskipun dalam pandangan agama Islam anak yang telah baligh diperbolehkan untuk menikah,
“Memang dalam Islam, anak yang sudah baligh bisa menikah, namun kita harus kembali lagi melihat kesiapan pendidikan mereka. Jika usia dininya sudah matang, bukan karena kecelakaan atau kondisi yang dipaksakan, pernikahan bisa berlangsung dengan baik,” ujarnya, Sabtu (22/03/2025).
Ia menyampaikan, ia memiliki teman yang menikah saat masih duduk di bangku SMP dan hingga kini hubungan mereka baik-baik saja.
“Hal itu terjadi bukan karena kecelakaan atau ketidaksiapan, namun memang karena mereka sudah dipersiapkan sejak awal,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyarankan agar anak-anak, terutama perempuan, terlebih dahulu memperoleh pendidikan yang baik. Anak-anak yang nantinya menjadi orang tua akan mendidik anak, jadi penting bagi anak-anak perempuan untuk memiliki pendidikan yang memadai sebelum memasuki pernikahan. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.