Dongkrak PAD, DPRD Kutim Godok Raperda Pajak Retribusi Daerah
Editorialkaltim.com – Kutai Timur memulai inisiatif baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi. Inisiatif ini, yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, diumumkan pasca-kegiatan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Reformasi pajak ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan PAD tetapi juga akan membuka peluang investasi baru di daerah tersebut. Inisiatif ini datang di tengah pengakuan bahwa kontribusi sektor pajak dan retribusi terhadap PAD masih terbilang rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pada tanggal 30 Oktober 2023, di Gedung BPU Sangatta Utara, Sayid Anjas menyatakan bahwa PAD Kutim yang saat ini mencapai sekitar 100 sampai 200 miliar rupiah masih jauh dari potensi sebenarnya. Menurutnya, PAD yang kecil ini disebabkan oleh jumlah area penyumbang retribusi yang terbatas, seperti kawasan parkir dan pusat perbelanjaan.
Sayid, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi, menekankan perlunya inovasi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi pajak daerah. “Pajak dari sektor makanan, minuman, dan ritel seperti Indomaret dan Alfamidi harus kita kuatkan,” ungkapnya. Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras dalam mengeksplorasi potensi pajak yang belum dimanfaatkan.
Menurut Sayid, inovasi dalam pajak tidak hanya mencakup penerapan peraturan yang baru, tetapi juga memastikan kepatuhan pembayaran pajak di lapangan. “Kita harus membuat perda yang tidak hanya baik di atas kertas tetapi juga efektif ketika diterapkan,” ujar Sayid.
Dalam wawancara terpisah, Sayid berbagi visinya tentang pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha. “Harus ada kesadaran bersama antara pemerintah dan wajib pajak bahwa kepatuhan pajak adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sayid juga menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar adalah mempermudah sistem perpajakan tanpa mengurangi ketepatan dan keadilan dalam pengenaan pajak. “Kita membutuhkan pendekatan yang dapat menyederhanakan proses perpajakan sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya,” kata Sayid, mengakhiri pembicaraannya. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.