
Editorialkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan proyek pembangunan insinerator sampah di TPA Sambutan aman dan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menegaskan sistem pembuangan asap dari insinerator tersebut berbeda dengan model yang dilarang pemerintah pusat.
“Yang dilarang itu insinerator yang cerobong pembuangannya langsung ke udara. Sementara milik Samarinda ini pembuangannya melalui empat bak air penyaring,” ujar Suwarso, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda wajib melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan sistem bekerja dengan aman. Selain itu, hasil uji emisi, dioksin, dan furan juga harus memenuhi syarat teknis dari KLHK.
“Kita harus penuhi semua syarat uji emisi dan dioksin. Itu diperbolehkan selama sesuai aturan,” tegasnya.
Suwarso menambahkan, proyek insinerator saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan dijadwalkan menjalani uji coba operasional pada Desember mendatang. Sebelum beroperasi penuh, para operator akan mendapatkan pelatihan dari pihak vendor.
“Akhir tahun ini akan ada uji coba dulu. Secara paralel kita siapkan tenaga pengelola, sebagian direkrut dari warga sekitar agar bisa menyerap tenaga kerja lokal,” tuturnya.
Menurutnya, tim dari Gakkum KLHK juga sudah melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh sanksi administrasi dan penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai ketentuan. Pemerintah kota, kata dia, berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan sampah menuju metode Sanitary Landfill (SLF) secara bertahap.
“Merubah dari open dumping menjadi SLF itu butuh waktu, tapi berproses. Ini bentuk komitmen Pemkot untuk menangani sampah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.
 
				


