Nasional

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Terbukti Lakukan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan asusila yang dilayangkan oleh CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Heddy mengungkapkan Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca  Raih Suara Tertinggi, Indonesia Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB 2024-2026

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Lebih lanjut, putusan tersebut juga menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan pemecatan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.

Kasus ini bermula ketika DKPP menerima aduan dari CAT yang melaporkan dugaan perilaku asusila oleh Hasyim Asy’ari yang terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024. CAT, yang mengundurkan diri dari PPLN menyusul kejadian itu, menggandeng Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik sebagai kuasa hukum.

Baca  Timnas AMIN Tuding Ada Pihak yang Ketakutan Pemilu 2024 Berjalan Jurdil

DKPP telah menggelar beberapa kali sidang untuk menangani kasus ini, dengan kehadiran berbagai pihak termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5/2024).

Di sisi lain, pada sidang Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah semua poin aduan, menyatakan bahwa isi aduan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Namun, dalam sidang tersebut, Hasyim tidak merinci poin aduan yang diajukan. Dia menegaskan bahwa materi dalam sidang tertutup tersebut bukan untuk konsumsi publik, menjaga kerahasiaan proses hukum yang berlangsung. (ndi)

Baca  Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Anggota PPLN Usai Paksa Hubungan Badan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker