
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh perusahaan daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah catatan dan sorotan dari DPRD Kota Samarinda terkait tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) yang baru disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (24/12/2025).
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyatakan perusahaan daerah merupakan aset publik yang harus dikelola secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar pengelolaan BUMD berjalan sehat serta memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Semua perusahaan daerah itu pasti transparan karena merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Informasinya terbuka. Siapa pun yang ingin bertanya, silakan,” ujar Saefuddin.
Ia menegaskan Pemkot memahami kekhawatiran DPRD terkait pengelolaan anggaran dan kinerja perusahaan daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi keuangan. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil dipastikan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil daerah.
Terkait pembahasan ketentuan plafon 30 persen yang sempat menjadi perdebatan dalam Perda, Saefuddin menekankan aturan tersebut bersifat fleksibel dan tidak akan dipaksakan apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
“Itu hanya batas plafon 30 persen. Kalau memang tidak mampu, tidak perlu dipaksakan. Plafon itu bisa disesuaikan, tergantung situasi dan kondisi,” jelasnya.
Saefuddin menilai dinamika serta perbedaan pandangan dalam pembahasan Perda merupakan hal yang wajar dalam proses politik di DPRD. Namun, melalui komunikasi yang baik antarfraksi serta sinergi antara legislatif dan eksekutif, seluruh perbedaan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Alhamdulillah, semuanya sudah jelas dan disepakati bersama,” katanya.
Pemkot Samarinda berkomitmen mengawal implementasi Perda agar pengelolaan perusahaan daerah benar-benar memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah serta kualitas pelayanan publik. Pemkot juga membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi DPRD dan masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



