Kutim

Disdukcapil Kutim Mulai Proses Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk Kemudahan Administrasi Perkawinan

Rakorda Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur 202e (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai proses sidang isbat nikah terpadu. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perkawinan dan pencatatan sipil, memastikan administrasi perkawinan berjalan dengan baik dan efisien. Proses sidang ini dilakukan di tiga zona: zona pantai, zona tanah hulu, dan zona wahau, kongbeng, telen.

Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sudah dilakukan, dan sidang isbat nikah terpadu akan dimulai pada minggu ketiga bulan November. Sasaran program ini adalah sekitar 500 pasangan. “Kami berharap di akhir tahun ini, sidang isbat ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama,” ucap Syarif.

Baca  Siapkan Atlet Berprestasi, Wabup Kutim Buka Coaching Clinik Akuatik

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menambahkan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara. “Ini memudahkan bagi warga kita yang ingin menikah atau mengawini, serta mengubah status di KTP mereka,” jelas Ardiansyah.

“Kami ingin memastikan bahwa proses administrasi perkawinan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat. Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu, kami harapkan prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien,” kata Bupati Ardiansyah.

Baca  Kesbangpol Kutim Gelar Seleksi Paskibraka, Gunakan Sistem Komputerisasi Terintegrasi

Bupati juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam memudahkan pelayanan administrasi di tingkat desa. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya. “Kami sudah membuat berbagai kemudahan untuk memudahkan administrasi bagi masyarakat. Kami berharap ini akan mempermudah kehidupan mereka,” ujarnya.

Sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perkawinan di Kutai Timur, menjadikannya lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(lin/adv)

Baca  Pemkab Kutim Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button