KaltimSamarinda

Dikritik Masyarakat, Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp 8,5 M

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) berujung pada pengembalian unit kendaraan tersebut. Gubernur Rudy Mas’ud yang disapa Harum memutuskan membatalkan penggunaan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

Keputusan ini diambil setelah muncul kritik dan aspirasi dari masyarakat, termasuk masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kaltim. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap suara publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan kendaraan itu belum pernah dipakai untuk kegiatan operasional gubernur.

Baca  DPRD Samarinda Apresiasi Acara Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).

Mobil yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih. Pengadaan dilakukan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000 dari penyedia CV Afisera Samarinda. Serah terima unit telah dilakukan pada 20 November 2025.

Baca  Salehuddin Imbau Pendukung Paslon Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

Namun demikian, mobil tersebut hingga kini masih berada di Jakarta dan belum dibawa ke Kalimantan Timur.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelas Faisal.

Ia menyebutkan, setelah proses serah terima kembali dilakukan, penyedia memiliki kewajiban mengembalikan dana pembelian ke kas daerah.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau 3 Puskesmas, Cek Kesehatan Gratis Masih Sepi Peminat

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambahnya.

Pemprov Kaltim berharap keputusan ini dapat meredakan polemik yang berkembang. Untuk sementara, operasional gubernur akan menggunakan kendaraan dinas lama meski kondisinya dinilai tidak lagi optimal karena faktor usia dan pemakaian.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button