Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menggelar Dialog Publik Masyarakat Adat 2024 di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (1/11/2024).
Acara ini dibuka Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, yang menekankan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim.
“Dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama untuk memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Kalimantan Timur,” ujar Ujang Rachmad.
Acara ini dihadiri 116 peserta dari berbagai kalangan, termasuk FORKOPIMDA Provinsi Kaltim, kepala perangkat daerah, akademisi, camat, kepala desa, kepala adat, serta LSM dan aktivis lingkungan.
Pembahasan utama dalam dialog meliputi capaian pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim, tantangan yang dihadapi, serta pemenuhan hak masyarakat adat melalui berbagai kebijakan.
Hingga saat ini, tujuh komunitas MHA telah diakui, terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, 13 komunitas lain telah melalui proses verifikasi dan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dialog ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka. Pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat dianggap perlu guna memastikan keadilan dalam pembangunan.
“Kami berharap komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur,” tambah Ujang Rachmad.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.