gratispoll
BontangKaltim

Dewan Kaltim Ajak Semua Pihak Cari Titik Tengah Soal Sidrap

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyerukan solusi jalan tengah polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Ia menilai perdebatan berkepanjangan antarpemerintah justru merugikan masyarakat, dan menyerukan agar semua pihak lebih fokus pada kepentingan warga. Ia menyarankan agar langkah yang diambil diarahkan pada penyesuaian kebijakan terhadap status kependudukan warga Bontang yang tinggal di wilayah administrasi Kutim, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan publik yang layak.

Baca  Rakor Teknis DPRD Kaltim, Sambung Aspirasi Masyarakat ke Rencana Kerja Pemda 2026

“Lebih baik kita fokus menyelaraskan kebijakan untuk warga Bontang yang berada di wilayah Kutim, terutama soal administrasi kependudukan. Sementara itu, Pemerintah Kutim juga harus mengambil langkah nyata agar pelayanan publik di sana tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu solusi konkret sudah dilakukan di tahun 2017. Saat itu ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai desa persiapan. Menurutnya, langkah Kutim menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif merupakan langkah terbaik untuk menjawab kebutuhan warga secara administratif dan pelayanan dasar.

Baca  DPRD Samarinda Sambut Baik Program Gratispoln Pendidikan Gubernur Kaltim

“Penetapan desa definitif itu adalah solusi terbaik. Ini bukan lagi soal siapa yang mengklaim wilayah, tapi bagaimana memastikan warga di sana mendapatkan layanan. Jadi, jangan lagi kita sibuk berdebat. Opini soal wilayah personal itu tidak relevan karena secara hukum sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan jika masih ada warga atau pihak tertentu yang memiliki keberatan terhadap status wilayah, mereka memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan secara resmi.

Baca  Perjuangan Menjadi Paskibraka: 42 Pelajar Kaltim Bersaing dalam Seleksi

Namun, ia mengingatkan polemik ini tidak seharusnya memicu ketegangan antar pemerintah daerah. Ia berharap setiap pihak dewasa dalam menyikapi persoalan ini dan sudah saatnya fokus terhadap pelayanan dan kepastian hukum bagi Masyarakat ada di wilayah tersebut.

“Kalau ada warga yang ingin menggugat, itu hak mereka. Tapi tidak perlu membawa-bawa sentimen antarpemerintahan,” pungkasnya.(adr/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button