gratispoll
BontangKaltim

Dewan Bontang Minta Sekolah Cukup Beri Informasi Model dan Warna Seragam

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menilai sekolah tidak perlu menjual seragam kepada siswa baru. Sekolah cukup memberikan informasi standar model dan warna seragam, sehingga wali murid dapat membeli secara mandiri di pasaran dengan harga yang bersaing.

Saran itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal. Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penjualan seragam di sekolah mulai tahun ajaran 2026.

Baca  DPRD Samarinda Agendakan Revisi Perda Ketenagakerjaan Sesuai UU Terbaru

“Jadi nantinya sekolah tinggal menyampaikan spesifikasi dan contoh seragam. Soal pembelian, serahkan ke orang tua. Ini untuk menghindari kesan pemaksaan atau monopoli,” tegas Saeful, belum lama ini.

Menurutnya, larangan ini penting untuk meringankan beban wali murid dan memastikan sekolah fokus pada tugas utama di bidang pendidikan, bukan urusan komersial.

Selain larangan, Saeful juga meminta Disdikbud memberikan solusi untuk seragam yang tidak masuk program subsidi pemerintah, seperti seragam olahraga atau atribut pengenal sekolah.

Baca  10 Tahun Terakhir Investasi di Bontang Menurun, DPRD Desak Pemerintah Lakukan Inovasi

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi, mengungkapkan pembelian atribut sekolah tetap diperbolehkan, asalkan tidak diperjualbelikan di lingkungan sekolah. (lia/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button