Editorialkaltim.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H berjumlah 221.000 jemaah.
Dari 221.000 jemaah haji yang akan diberangkatkan, terdapat pembagian kuota sebesar 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 bagi haji khusus.
Untuk Provinsi Kalimantan Timur, kuota keberangkatan haji reguler dipastikan meningkat. Yakni sebanyak 2.586 jamaah haji atau hampir dua kali lipat dari kuota tahun 2022 lalu yang hanya 1.181 jemaah.
Penetapan kuota ini tertuang pada Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.148/2023 tentang Penetapan Kuota Jemaah haji Reguler Provinsi Kalimantan Timur 1444 Hijriah/2023 yang telah ditandangani pada 2 Maret 2023 oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Dari kuota haji Kaltim 2.586, terbagi empat komponen yaitu terdiri dari 2.424 jemaah, 129 prioritas lanjut usia, 9 orang pembimbing KBIHU, dan 24 orang petugas haji daerah.
Berikut daftar kuota jemaah haji reguler di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim.
- Kota Samarinda sebanyak 550 orang.
- Kota Balikpapan sebanyak 507 orang.
- Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 492 orang.
- Kabupaten Paser sebanyak 224 orang.
- Kabupaten Kutai Timur sebanyak 173 orang.
- Kabupaten Berau sebanyak 141 orang.
- Kota Bontang sebanyak 133 orang.
- Kabupaten Penajam Paser Utara 115 orang.
- Kabupaten Kuta Barat sebanyak 83 orang.
- Kabupaten Mahulu sebanyak 6 orang.
[NDI]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.