KaltimPenajam Paser Utara

Curi Aset Perusahaan Senilai Rp25 Juta, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi PPU

Barang bukti (Foto: Humas Polres)

Editorialkaltim.com — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian aset perusahaan yang terjadi di wilayah Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan dengan nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus pencurian itu terjadi di area PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI) pada Minggu (11/1/2026). Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU melalui Unit II Tipidum bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Baca  Makmur Marbun Dorong Peningkatan Teknologi Irigasi untuk Lahan Pertanian di PPU

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian,” jelas AKP Dian Kusnawan.

Baca  Kabupaten Paser Juara Umum TTG Kaltim XI

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial RA (18) dan mengamankannya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita penyidik.

AKP Dian menegaskan, Polres PPU akan terus mengintensifkan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca  Proyek Jalan Rp18,7 Miliar di Paser Rampung Tahun Ini, Hubungkan Muara Pasir ke Air Mati

Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporan cepat akan mempercepat penanganan,” tegasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button