BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Perkuat Layanan Perizinan Lingkungan untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

Pemohon bisa melakukan pengurusan perizinan di Kantor DPMPTSP dengan petugas yang disiagakan (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP terus memperkuat pelayanan perizinan lingkungan guna mendukung investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, sejumlah layanan lingkungan seperti Persetujuan Lingkungan, DPLH, DELH hingga SKKL telah memiliki standar pelayanan yang jelas dan terukur.

“Tujuan kami adalah memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan seluruh kegiatan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca  Sekda Pastikan Tak Ada Anak Kaltim Terhambat Kuliah karena Biaya

Menurutnya, kepastian pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam menarik minat investor. Karena itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem pelayanan berbasis digital.

Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa standar pelayanan juga memuat informasi lengkap terkait persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, hingga saluran pengaduan masyarakat.

Baca  Gubernur Kaltim Gercep! Cek Langsung SPBU di Samarinda Pastikan Kualitas BBM

“Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat memiliki kepastian dan dapat mengetahui hak serta kewajibannya dalam proses pengurusan perizinan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, seluruh layanan lingkungan yang diterbitkan pemerintah harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPMPTSP optimistis peningkatan kualitas pelayanan akan mendorong pertumbuhan investasi sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bontang.

Baca  DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan DPLH, Dorong Pelaku Usaha Lebih Taat Aturan Lingkungan

Standar pelayanan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button