Bupati Kutai Kartanegara Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, baru saja menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi. Surat ini diterbitkan pada 21 Maret 2023.
Surat Edaran dengan nomor B – 731/ORG/065.11/03/2023 tersebut ditujukan kepada para pejabat terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ditandatangani secara elektronik, surat ini juga diberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB serta Gubernur Kalimantan Timur.
Surat Edaran tersebut menetapkan empat poin penting. Pertama, jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. ASN Kukar akan bekerja mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WITA dari Senin hingga Kamis, dan pada hari Jumat dari pukul 08.30 hingga 11.00 WITA.
Poin kedua, apel pagi akan dihentikan sementara, namun proses presensi tetap dilakukan.
Pimpinan Perangkat Daerah, Staf Ahli, RSUD, BUMD, dan Kecamatan diinstruksikan memastikan pelaksanaan jam kerja dan pencapaian kinerja organisasi, sebagai poin ketiga.
Poin keempat, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau bekerja enam hari diminta menyesuaikan jam kerja. “Tujuannya agar perubahan jam kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Damansyah. (lin/adv)