

Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan energi melalui skema participating interest (PI). Ia menilai daerah masih cenderung menjadi penerima keuntungan tanpa memiliki peran berarti dalam menentukan arah bisnis perusahaan.
Aulia menginginkan perubahan mekanisme keterlibatan daerah agar kepemilikan PI tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Aulia usai menghadiri diskusi Arusbawah Energy Forum 2026 di Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
“Harapan kita ketika memiliki PI di suatu entitas perusahaan energi, maka kita harus menjadi salah satu penentu di badan usaha tersebut,” ujarnya.
Menurut Aulia, kondisi yang berlangsung selama ini belum mencerminkan semangat kedaulatan daerah dalam pengelolaan sumber daya energi. Pemerintah daerah dinilai belum mendapatkan kesempatan memadai untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan strategis perusahaan.
Akibatnya, kepemilikan PI lebih banyak dirasakan melalui pembagian hasil usaha setiap akhir tahun, sementara keputusan penting terkait pengembangan bisnis masih berada di luar keterlibatan daerah.
“Kalau hari ini bahkan perencanaan sisi strategis kita di daerah tak pernah dilibatkan, sehingga kita pasif setiap akhir tahun hanya menerima pembagian,” tuturnya.
Sebagai informasi, skema PI 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur penawaran hak partisipasi hingga 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kepemilikan PI tidak otomatis memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan seluruh keputusan operasional perusahaan.
Aulia mendorong penguatan peran BUMD agar mampu berpartisipasi lebih aktif dalam industri energi. Menurutnya, keterlibatan daerah perlu diperluas sehingga tidak terbatas sebagai penerima keuntungan dari kegiatan usaha.
Selain persoalan kewenangan, Aulia menyoroti kebutuhan pendanaan awal yang berpotensi menjadi kendala bagi daerah dalam memperoleh hak partisipasi.
“Jangan sampai PI kita dibenturkan dengan dana segar penyediaan awal,” harapnya.
Aulia berharap pengelolaan PI ke depan mampu memberikan posisi lebih strategis bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah tidak sekadar menikmati keuntungan finansial, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk berkontribusi dalam menentukan arah pengembangan industri energi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



