gratispoll
EditorialSamarinda

BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen di PT MAM

Foto bersama BPJS Kesehatan dengan PT MAM. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Samarinda).

Editorialkaltim.com – BPJS Kesehatan terus memperkuat upaya edukasi kepada seluruh peserta JKN maupun badan usaha terkait proses alih segmen kepesertaan dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri ke segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di Perusahaan dalam hal ini PT Mandiri Abadi Mahakam. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap atau yang dikenal dengan REHAB 2.0.

Asisten Deputi Perencaan dan Keuangan Kedeputian Wilayah VIII, Muhtar Ali Evan menjelaskan bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan seluruh peserta maupun badan usaha memahami hak dan kewajibannya, khususnya dalam hal kepesertaan dan pembayaran iuran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa : “Perubahan Status Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan iuran.” Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa “Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan luran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Empat Titik Alternatif Relokasi Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda

”Ketentuan ini juga dipertegas melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 38 ayat (6) disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib menginformasikan kepada Pekerja untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 (enam) bulan setelah status kepesertaannya berubah.

Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Recky Hendayana, menjelaskan bahwa program REHAB 2.0 hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tunggakan iuran yang masih banyak dialami peserta, terutama yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri yang mempunyai tunggakan iuran.

“Program REHAB 2.0 dirancang untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada peserta dalam melunasi tunggakan iuran. Dengan skema cicilan yang fleksibel, peserta dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani secara finansial,” ungkap Recky.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Berharap Pemerataan Pembangunan di Periode Kedua Wali Kota

Ia menambahkan bahwa peserta aktif PPU BU dapat mencicil tunggakan hingga 36 bulan tanpa dikenakan denda. Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan datang langsung ke kantor cabang maupun Mall Pelayanan Publik terdekat.

Recky juga menekankan bahwa meskipun peserta memiliki tunggakan dari masa kepesertaan mandiri, status kepesertaan tetap aktif selama perusahaan tempat peserta bekerja membayarkan iuran secara rutin sebagai PPU BU. Hal ini menjadi penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

“Selama peserta aktif bekerja dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan, kartu JKN tetap aktif. Namun, tunggakan pada saat terdaftar sebagai peserta PBPU atau mandiri tetap menjadi tanggung jawab peserta dan harus diselesaikan, terutama jika suatu saat nanti peserta kembali menjadi peserta PBPU atau mandiri,” jelasnya.

Program REHAB 2.0 untuk pekerja yang aktif sebagai PPU BU juga memberikan fleksibilitas berdasarkan besaran tunggakan. Untuk tunggakan ringan, yakni 0 hingga 3 bulan, peserta dianjurkan untuk melunasi secara langsung karena tidak dikenakan denda. Sementara itu, untuk tunggakan yang lebih besar, antara 4 hingga 24 bulan, peserta dapat memilih skema cicilan REHAB sesuai kemampuan, dengan nominal minimal Rp35 ribu per bulan dan dapat dicicil maksimal 36 bulan.

Baca  DPRD Samarinda Beri Tanggapan Rencana Pembangunan Kolam Retensi di Damanhuri

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan berharap para peserta JKN, khususnya di lingkungan PT MAM, dapat melanjutkan sosialisasi secara berkelanjutan. Diharapkan insan pegawai PT MAM semakin memahami pentingnya menjaga kepatuhan dalam membayar iuran, serta memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan untuk meringankan beban finansial.

Selain itu, PT MAM dan para pegawainya diharapkan dapat menyelesaikan kekurangan iuran yang terjadi saat menjadi peserta PBPU Mandiri, baik secara langsung maupun melalui Program REHAB. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya keberlanjutan Program JKN sebagai sistem perlindungan kesehatan nasional. (ar/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button